Kota Banjarbaru, 30 Juni 2025
Sehubungan dengan telah selesainya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dilaksanakan pada tanggal 23 sampai dengan 25 Juni 2025 dengan menggunakan metode daring (dalam jaringan) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
Dari data yang masuk jumlah data pendaftar 628 data, yang telah diverifikasi sebanyak 359 data, karena daya tampung terbatas maka perlu adanya seleksi. Dari hasil seleksi ada sebanyak 324 orang calon Murid Baru yang diterima di SMA Negeri 1 Banjarbaru akan diumumkan Pukul 10.00 WITA secara DARING DI LAMAN INI dan offline (ditempel di Halaman Sekolah).
Selanjutnya calon Murid Baru yang sudah dinyatakan diterima di SMA Negeri 1 Banjarbaru Tahun Pelajaran 2025/2026 dapat melakukan pendaftaran ulang kesekolah mulai tanggal 01 Juli 2025 s.d. 03 Juli 2025 dengan memperhatikan PENGUMUMAN KEGIATAN DAFTAR ULANG CALON MURID BARU SMAN 1 BANJARBARU, Nomor : 421.3/276/SMAN.1/2025. LIHAT DI SINI
Daftar Unduhan & Isian Data Calon Murid Baru 2025/2026 :
- Form Isian Data Individu Calon Murid Baru 2025/2026 KLIK DI SINI
- Unduhan Surat Pernyataan Calon Murid Baru 2025/2026 KILIK DI SINI atau DI SINI
- Model Seragam & Tata Letak Atribut LIHAT DI SINI atau DI SINI
- Calon Murid Yang Dinyatakan Diterima, Baca Ketentuan Daftar Ulang DI SINI
Calon Murid Baru yang telah dinyatakan lulus dan sudah melakukan Daftar Ulang wajib mengikuti Psikotes, kegiatannya akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025, Pkl 07.30 s.d. Selesai, dengan Ketentuan dan Tata Tertib sebagai berikut :
Untuk melihat pembagian Ruang Psikotes silahkan KLIK DI SINI
- Peserta wajib datang lebih awal ke sekolah (15 menit sebelum pelaksanaan).
- Peserta wajib mengisi daftar hadir di meja masing-masing ruangan.
- Peserta berpakaian rapi, rambut pendek (tidak gondrong) bagi laki-laki.
- Peserta wajib memakai baju seragam SMP lengkap dengan atribut dan memakai sepatu lengkap dengan kaos kaki.
- Peserta membawa alat tulis masing-masing untuk keperluan tes berupa pensil 2 B, penghapus dan rautan.
- Peserta harus mengikuti pengarahan dari guru/pengawas di masing-masing ruangan.
- Pelaksanaan Psikotes di lakukan oleh Lembaga Profesional yang di rekomendasikan oleh pihak sekolah.





